Memahami Kode-E Pada Makanan

Memahami Kode-E Pada Makanan

Arti kode e491 pada makanan??

Bebera masa-masa sempat beredar tidak sedikit makanan yang ternyata dalam komposisinya berisi bahan makanan dengan kode E. Masyarakat luas mengenal bahwa kode E ini ialah kode guna bahan makanan berkomposisi non halal, seperti di antara contohnya: berisi bagian dari babi. Namun apakah benar seluruh bahan makanan berkode E ini haram?

Namun yang perlu anda cermati lagi, seringkali walaupun terdapat kode E pada sebuah produk, terdapat pula nomor register dari BPOM yan tertera. Pada umumnya, andai sudah terdapat nomor register dari BPOM, dapat dipastikan suatu produk akan menyematkan komposisi bahan pada labelnya di kemasan. Jika suatu produk menyematkan logo halal walau bukan halal MUI, BPOM juga meminta sertifikat asal-barang guna bukti perangkat kehalalan setiap bahan penyusun produk.

Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyatakan bahwa kode E atau E-numbers ialah kode yang dikeluarkan oleh Uni Eropa (European Union) guna bahan ekstra atau aditif makanan. Termasuk pewarna, pengental, penstabil dan sebagainya.

E-numbers ialah kode bahan ekstra pangan, tidak semuanya berasal dari bahan hewani. Memang terdapat E-numbers yang berasal dari bahan hewani, tetapi tidak tidak banyak pula E-numbers yang berasal dari bahan nabati, bahan tambang, bahkan bahan sintetis.

E-numbers yang berasal dari bahan hewani, tidak melulu berasal dari lemak, namun pun berasal dari senyawa beda maupun organ tubuh tertentu, seperti: tulang, kulit, telur, susu, dll. E-numbers tidak semuanya emulsifier/stabilizer, lagipula lemak babi. Ada E-numbers yang berupa senyawa pewarna, senyawa pengawet, senyawa pengasam, senyawa antioksidan, dll. Kode E atau E-numbers sama sekali tidak identik dengan kedudukan halal atau haram, lagipula identitas sebagai lemak babi.

Sebenarnya, guna kepentingan perlindungan konsumen, produsen tidak dibolehkan menginformasikan bahan makanan dalam format kode-E saja, mesti terdapat dalam padanan nama bahannya. Supaya tidak terjadi informasi yang missleading (menyesatkan). Karena terdapat orang yang alergi dengan bahan pangan tertentu. Kalau ditimbulkan dalam format kode-E saja, jelas tidak seluruh orang dapat menterjemahkan kode tersebut. Berikut ialah informasi mengenai sejumlah macam Kode E yang terdapat dalam bahan makanan:

E-100 ialah curcumin adalahekstrak kunyit yang bermanfaat sebagai pewarna (halal).

E 110 ialah sunset yellow yang adalahpewarna terutama untuk produk-produk fermentasi yang mendapat perlakuan panas (halal).

E 120 ialah cochineal yang pun adalahpewarna merah alami yang berasal dari suatu serangga yang dalam suasana bunting yang sebenarnya ialah carminic acid. Kehalalannya paling tergantung wujudnya. Jika cair paling tergantung pelarut yang digunakan.

E 140 ialah chlorophyl ialah pewarna hijau alami yang dapat berasal dari bayam, rumput, dan tumbuhan lain. Proses ekstraksinya dapat menggunakan pelarut tertentu tergolong etanol. Jika cair, kehalalannya paling ditentukan saldo pelarut etanol yang ada di dalam produk tersebut. Tetapi andai berbentuk bubuk, kehalalannya paling ditentukan oleh bahan ekstra lain disamping klorofilnya.

E 141 ialah copper complexes of chlorophyl and chlorophyllins, halal dengan daftar sama dengan E 140.

E 153 ialah carbon black yang dapat berasal tumbuhan atau tulang fauna (bisa saja dari fauna yang tidak halal laksana babi atau fauna sapi, kerbau, yang tidak disembelih secara Islam)

E 210 ialah calcium sorbat (halal)
E 213 ialah potasium benzoate (halal),
E 214 ialah calcium benzoate (halal),
E 216 ialah ethyl 4-hydroxybenzoate (halal),
E 234 ialah 2- (thyazol-4-yl) benzimidazole (halal),
E 252 ialah sodium nitrate (halal),
E 270 ialah calcium acetate (halal),
E 280 ialah propionic acid (halal),
E 325 ialah sodium lactate (syubhat, tergantung dari media fermentasi asam laktat yang digunakan),
E 326 ialah potasium laktat (sda),
E 327 calcium lactate (sda),
E 337 (potasium sodium L-(+)-tartrate atau sodium potasium tartrate (halal),
E 422 glycerol ialah hasil samping buatan sabun, sampai-sampai harus dijamin sumber asam lemaknya (bisa saja fauna (mungkin saja babi) atau tanaman, atau dari propilen (halal)
E 430 ialah polioksietilen stearat,
E 431 ialah polyoksietilen (40) stearate mesti dijamin sumber asam stearatnya (hewani atau tanaman)
E 432 ialah polioksietilen (20) sorbitan monolaurate (sumbernya dapat hewan atau tanaman),
E 433 polyoksietilen (20) sorbitan mono oleat,
E 434 ialah polioksietilen (20) sorbitan monopalmitate,
E 435 Polioksietilen (20) sorbitan monostearat,
E 436 polioksietilen (20) sorbitan tristearate.

E 470 sodium, potasium dan calsium of fatty acid ,
E 471 mono dan digleserida,
E 472 acetylated mono dan digleserida,
E 473 sucrose esters of fatty acid,
E 474 sucroglyceride,
E 475 polyglycerol ester of fatty acid,
E 476 poliglicerol poliricinoleate,
E 477 propilen glikol ester of fatty acid,
E 478 lactilated fatty acid esters of glycerol and propane -1,2-diol,
E 481 sodium stearoyl-2-lactylate,
E 482 calcium stearoyl-2-lactilate,
E 483 stearyl tatrate,
E 491 sorbitan monostearate,
E 492 sorbitan tristearate,
E 493 sorbitan monolaurate,
E 494 sorbitan mono-oleate,
E 495 sorbitan monopalmitae,
E 570 stearic acid,
E 572 magnesium stearate.

Semua bahan yang terdapat asam lemak (fatty acid laksana oleat, stearat, palmitat) nya maka statusnya menjadi syubhat sebab ada bisa jadi dari bahan yang haram (E 491 sorbitan monostearate ini sendiri dapat dari tumbuhan maupun hewan).

Syubhat adalahistilah di dalam Islam yang mengaku tentang suasana yang samar mengenai kehalalan atau keharaman dari sesuatu. Syubhat pun dapat merujuk untuk sebuah suasana kerancuan beranggapan dalam mengetahui sesuatu hal, yang menyebabkan sesuatu yang salah tampak benar atau sebaliknya.

E 440 amidated pectin (halal),
E 542 edible bone phosphate (berasal dari tulang fauna sehingga ada bisa jadi dari babi)
E 631 sodium 5-inosinate (syubhat, dapat didapatkan dari ekstrak daging),
E 635 sodium 5-ribonukleotida (syubhat tergantung dari media fermentasi yang digunakan)
E 904 shellac (halal)

Pada intinya, kode E yang ada bisa jadi bersumber dari tanaman maupun hewan, tidak otomatis berasal dari babi. Harus terdapat sekelompok berpengalaman yang dapat meyakinkan bahwa bahan-bahan itu apakah halal atau haram. Nah, kegiatan ini yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Pesan nomer 8 dalam Pedoman Umum Gizi Seimbang menganjurkan kita untuk: Biasakan menyimak label pada kemasan makanan. Jadi usahakan klarifikasi dahulu andai kita merasa resah.