Siap-Siap Harga Barang Online Naik e-Commerce Kena Pajak

e-Commerce Kena Pajak

Pemerintah mengeluarkan peraturan perlakuan perpajakan untuk pelaku usaha yang melaksanakan pekerjaan perdagangan melewati sistem elektronik (e-commerce) untuk menambah kepastian dan keadilan untuk pelaku usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam pengakuan yang diterima di Jakarta, Jumat, menuliskan peraturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 mengenai Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melewati Sistem Elektronik.

Pengaturan yang dimuat dalam ketentuan ini melulu bersangkutan tata teknik dan formalitas pemajakan guna memberikan fasilitas administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan semua pelaku "e-commerce" demi membuat perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

Dengan demikian, dalam ketentuan ini, pemerintah tidak memutuskan jenis atau tarif pajak baru untuk pelaku "e-commerce". 

Peraturan ini berlaku untuk pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melewati platform marketplace, penyedia platform marketplace dan pelaku niaga daring "e-commerce" di luar platform marketplace.
Untuk saudagar dan penyedia jasa yang berjualan melewati platform marketplace wajib memiliki dan mengumumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pihak penyedia platform marketplace.

Pedagang dan penyedia jasa bisa memilih guna mendaftarkan diri untuk mendapat  NPWP atau mengumumkan Nomor Induk Kependudukan untuk penyedia platform marketplace, bilamana belum memiliki NPWP.

Mengutip antara, kemudian, melaksanakan keharusan bersangkutan Pajak Penghasilan (PPh) cocok dengan peraturan yang berlaku, seperti menunaikan pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet bilamana omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.

Pedagang dan penyedia jasa bisa dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bilamana mempunyai omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun dan melaksanakan keharusan bersangkutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai peraturan berlaku.

Sementara itu, semua penyedia platform marketplace mesti mempunyai NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP serta memungut, menyetor, dan mengadukan PPN dan PPh berhubungan penyediaan layanan platform marketplace untuk pedagang dan penyedia jasa.

Kemudian, penyedia platform marketplace pun wajib guna memungut, menyetor, dan mengadukan PPN dan PPh berhubungan penjualan barang barang-barang milik penyedia platform marketplace serta mengadukan rekapitulasi transaksi yang dilaksanakan oleh saudagar pemakai platform.

Dalam urusan ini, penyedia platform marketplace ialah pihak yang meluangkan sarana yang bermanfaat sebagai pasar elektronik di mana saudagar dan penyedia jasa pemakai platform bisa menawarkan barang dan jasa untuk calon pembeli.

Beberapa penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara beda Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Di samping perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi pun tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

Pelaku usaha yang melaksanakan pekerjaan perdagangan barang dan jasa melewati online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial, diluar platform marketplace, pun wajib mematuhi peraturan bersangkutan PPN, PPnBM, dan PPh sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelum ketentuan ini berlaku efektif pada 1 April 2019, otoritas pajak akan mengemban sosialisasi untuk para pelaku e-commerce, tergolong penyedia platform marketplace dan semua pedagang yang memakai platform tersebut.